
1.
Wawasan Nusantara
Menurut
pendapat para ahli
1. Prof.
Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
2. LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Kansil, CST & Christine
menyimpulkan bahwa
“Wawasan nasional suatu bangsa mengandung arti dan pandangan untuk mengetahui
isi serta arti pengaruh-pengaruh kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara suatu bangsa juga merupakan gejala sosial dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara”.
Secara umum
Wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
Secara Etimologi
Perkataan wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, yakni “wawasan” (berasal dari bahasa Jawa) dari akar kata “wawas” yang berarti : pandangan, tinjauan, penglihatanatau tanggap inrawi. Nusantara berasal dari kata : “nusa” yang artinya Negara Kepulauan, suatu kesatuan wilayah laut yang ditaburi oleh gugusan pulau-pulau. Sedangkan “antara” yang artinya pembatas. Dengan demikian, nusantara dapat diartikan dengan suatu Negara kepulauan yang terletak (dibatasi) antara/oleh dua Benua besar, yakni Benua Asia dan Australiaa dan dua Samudra yakni Samudra Hindia dan Pasifik.
Wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
Secara Etimologi
Perkataan wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, yakni “wawasan” (berasal dari bahasa Jawa) dari akar kata “wawas” yang berarti : pandangan, tinjauan, penglihatanatau tanggap inrawi. Nusantara berasal dari kata : “nusa” yang artinya Negara Kepulauan, suatu kesatuan wilayah laut yang ditaburi oleh gugusan pulau-pulau. Sedangkan “antara” yang artinya pembatas. Dengan demikian, nusantara dapat diartikan dengan suatu Negara kepulauan yang terletak (dibatasi) antara/oleh dua Benua besar, yakni Benua Asia dan Australiaa dan dua Samudra yakni Samudra Hindia dan Pasifik.
Hakikat
wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional Indonesia Atau dengan pengertian lengkapnya
adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekan di dalam setian
aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan Nasional Indonesia
Makna
yang di tangkap dari pengertain diatas adalah, bahwa Wawasan Nusantara
mengajarkan kepada kita tentang cara pandang dan sikap yang benar terhadap
keberadaan negara dan bangsa Indonesai yang notabene di warnai oleh berbagai
macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan
kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatuan dan kesatuan yang dibangun di atas
penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang di bangun dengan tetap
menghargai terdapatnya perbedaan.
·
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam pembentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang aspek kehidupan dari rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang
perorangan, kelompok, golongan, suku, dan daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan orang perorangan, kelompok, suku bangsa,
atau daerah, tetapi kepentingan-kepentingan tersebut di hormati, diakui, dan di
penuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat/rakyat
banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional tersebut sebagai pancaran dari makin meningkatnya rasa kesatuan
yang utuh dalam jiwa rakyat bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan dari Wawasan Nusantara yang menjadi landasan visional bangsa
Indonesia
·
Unsur
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah.
·
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan
oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu
banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
·
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik.
·
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
1.
Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.
·
Kedudukan
Wawasan Nusantara
a.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di
yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
1. Wilayah
(Geografi)
a. Asas
Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari
kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting,
terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic
dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain
terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael
Palaleogus pada pada tahun 1268.
b. Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai
Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan
Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan
“nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya
terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan
dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam
Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang
ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui
“perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda
hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia
telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara
dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1) Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing negara.
3) Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (
The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja
yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat
(waktu itu kira- kira 3 mil).
5) Archipelagic
State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum
d. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak
di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU, Selatan : ± 11° 15’ LS, Barat :
± 94° 45’ BT dan Timur : ± 141° 05’BT.
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada
peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara
London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika
Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai
timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250
km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166.
163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara –
negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik
dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Asal Istilah
Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich
Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah
ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia,
Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer (1869-1964) dan Jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan
geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang
Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek
demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga
pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor –
faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan
strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai
fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula
memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan
regional maupun internasional.
3. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17
– 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka
meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
toritorial Indonesia.
b. Dari Deklarasi
Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi
Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan
sebagai berikut :
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara
kepulauan (Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
Landasan-Landasan
hukum WawasanNusantara
Wawasan Nusantara
telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
SUMBER
Kansil,
C.S.T.
2011. Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: PT RINEKA CIPTA
Sunarto,
dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Semarang: UNNES Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar