
1.
Perkembangan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejak
ditetapkan sebagai dasar negara (PPKI 18 Agustus 194), Koento Wibisono (2001)
di dalam buku Soegito (2016:87-90) memberikan tahapan Pancasila dikarenakan dan
disesuaikan dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia dalam tiga tahap
yaitu:
·
Tahap 1945-1968 disebut sebagai tahap
Politis
·
Tahap 1969-1994 disebut tahap
pembangunan ekonomi
·
Tahap 1995-2020 disebut tahap
repositioning Pancasila
Tahap
1945-1969 merupakan tahap politis. Di sebut tahap politis karen Pancasila
diarahkan kepada nation and character
building. Hal ini merupakan keinginan bangsa Indonesia untuk bertahan dari
berbagai tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan yang muncul baik dalam
negeri maupun luar Negeri. Sekaligus pada masa ini antara Notonagoro dan
Driyarkara menyatakan bahwa Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan
mengembangkan ilmu pengetahuan. Dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan
rumusan ilmiah filsafati tentang realitas dan manusia, sehingga Pancasila tidak
lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dengan dijadikan
komitmen sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong
kehidupan masa depan Bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.
Tahap
1969-1994 di sebut tahap pembangunan ekonomi, maksudnya mengisi upaya upaya
kemerdekaan melalui progaram program ekonomi. Pada tahap ini pembanguna ekonomi menemui kesuksesan besar walaupun di
samping itu muncul gejala tidak meratanya pembagian hasil pembangunan. Keadaan
ini semakin memprihatinkan dengan terjadinya gejala KKN dan kroniisme yang
sangat bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Sekaligus perkembangan
politik politik dunia setelah hancurnya negara negeara komunis dengan lahirnya
tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat. Di
sini Pancasila di serang bertubi tubi dan disini pula Pancasila harus tetap
kokoh dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, KKN dan subersifnya Komunisme.
Tahap
1995-2020 disebut tahap repositioning Pancasila. Karena dunia masa kini
dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat, spektakuler, mendasar, sebagai
implementasi globalisassi. Khususnya pada abad XXI sekarang ini, bersamaan
dengan era reformasi pyang telah merombak segala aspek kehidupan secara
mendasar, maka semakin terasa urgensi untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar
Negara dalam rangka mempertahankan jati diri bangsa dan persatuan dan kesatuan
nasional.
Berdasarkan
hal tersebut perlu adanya reposisi Pancasila yaitu Pancasila sebagai Dasar
Negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya
dengan Pembukaan UUD 1945. Reposisi Pancasila harus diarahkan pada pembinaan
dan pengembangan moral. Moralitas Pancasila harus disertai penegakkan hukum
(penegakkan supremasi hukum).
2.
Dasar negara republik indonesia
Adapun
dasar itu harus berupa suatu falsalah yang menyimpilkan kehidupan dan cita cita
bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasarr itulah akan didirikan gedung republik
indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada ekonomi,
sosial,dan budaya.
Sidang
BPPK menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar negaara
indonesia. Keputusan PPKI pada tanggal 18 agustrus 1945 pancasila tercantum
secara resmi dalam pembukaan UUD RI.
Peraturaan selanjutnya disusun untuk
mengatasi persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaran dan
perkembangan negara yang harus didasarkan dan berpedoman pada undang undang
dasar.
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 bahkan
menjiwai seluruh peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara,
maka semua peraturan perundang-undangan republik indonesia yang dikeluarkan
oleh negara dan pemerintah RI harus sejiwa dengan pancasila.
2. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara menurut (Achmad, 1988:20-21)
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui
proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan meliputi
pengalaman bangsa- bangsa lain dengan diilhami oleh gagasan besar dunai, dengan
tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar lain
Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional. Pancasila
yang menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadinya krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa
Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
kerohanian negara, dan sebagai Dasar Negara. Dasar negara ini jelas di
kehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena sebenarnya ia telah tertanam
dalam kalbu rakyat. Oleh karena itu ia juga merupakan dasar negara yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada
dalam negara harus taat asas dengan dasar Pancasila. Dalam hal ini termasuk
hukum/perundang-undangan yang berlaku. Semau badan yang ada harus berdasarkan
Pancasila. Semua hukum/peraturan yang berlaku dalam mengatur kegiatan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus mengalir atau bersumber dari Pancasila
SUMBER
Roestanadi
Achmad.1988. Pendidikan Pancasila.
Bandung: CV.ARMICO
Kansil,
C.S.T.
2011. Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: PT RINEKA CIPTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar