YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 11 Agustus 2018

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Image result for PANCASILA
1.      Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejak ditetapkan sebagai dasar negara (PPKI 18 Agustus 194), Koento Wibisono (2001) di dalam buku Soegito (2016:87-90) memberikan tahapan Pancasila dikarenakan dan disesuaikan dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia dalam tiga tahap yaitu:
·         Tahap 1945-1968 disebut sebagai tahap Politis
·         Tahap 1969-1994 disebut tahap pembangunan ekonomi
·         Tahap 1995-2020 disebut tahap repositioning Pancasila
Tahap 1945-1969 merupakan tahap politis. Di sebut tahap politis karen Pancasila diarahkan kepada nation and character building. Hal ini merupakan keinginan bangsa Indonesia untuk bertahan dari berbagai tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan yang muncul baik dalam negeri maupun luar Negeri. Sekaligus pada masa ini antara Notonagoro dan Driyarkara menyatakan bahwa Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan mengembangkan ilmu pengetahuan. Dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati tentang realitas dan manusia, sehingga Pancasila tidak lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dengan dijadikan komitmen sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan Bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.
Tahap 1969-1994 di sebut tahap pembangunan ekonomi, maksudnya mengisi upaya upaya kemerdekaan melalui progaram program ekonomi. Pada tahap ini pembanguna  ekonomi menemui kesuksesan besar walaupun di samping itu muncul gejala tidak meratanya pembagian hasil pembangunan. Keadaan ini semakin memprihatinkan dengan terjadinya gejala KKN dan kroniisme yang sangat bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Sekaligus perkembangan politik politik dunia setelah hancurnya negara negeara komunis dengan lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat. Di sini Pancasila di serang bertubi tubi dan disini pula Pancasila harus tetap kokoh dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, KKN dan subersifnya Komunisme.
Tahap 1995-2020 disebut tahap repositioning Pancasila. Karena dunia masa kini dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat, spektakuler, mendasar, sebagai implementasi globalisassi. Khususnya pada abad XXI sekarang ini, bersamaan dengan era reformasi pyang telah merombak segala aspek kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa urgensi untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam rangka mempertahankan jati diri bangsa dan persatuan dan kesatuan nasional.
Berdasarkan hal tersebut perlu adanya reposisi Pancasila yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945. Reposisi Pancasila harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral. Moralitas Pancasila harus disertai penegakkan hukum (penegakkan supremasi hukum).
2.        Dasar negara republik indonesia
Adapun dasar itu harus berupa suatu falsalah yang menyimpilkan kehidupan dan cita cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas  dasarr itulah akan didirikan gedung republik indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada ekonomi, sosial,dan budaya.
    Sidang  BPPK menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar negaara indonesia. Keputusan PPKI pada tanggal 18 agustrus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI.
    Peraturaan selanjutnya disusun untuk mengatasi persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaran dan perkembangan negara yang harus didasarkan dan berpedoman pada undang undang dasar.
    Pancasila tercantum dalam UUD 1945 bahkan menjiwai seluruh peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara, maka semua peraturan perundang-undangan republik indonesia yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah RI harus sejiwa dengan pancasila.


2.      Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara menurut (Achmad, 1988:20-21)

Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan meliputi pengalaman bangsa- bangsa lain dengan diilhami oleh gagasan besar dunai, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar lain
Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional. Pancasila yang menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadinya krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dan sebagai Dasar Negara. Dasar negara ini jelas di kehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbu rakyat. Oleh karena itu ia juga merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara harus taat asas dengan dasar Pancasila. Dalam hal ini termasuk hukum/perundang-undangan yang berlaku. Semau badan yang ada harus berdasarkan Pancasila. Semua hukum/peraturan yang berlaku dalam mengatur kegiatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus mengalir atau bersumber dari Pancasila

SUMBER
Roestanadi Achmad.1988. Pendidikan Pancasila. Bandung: CV.ARMICO
Kansil, C.S.T. 2011. Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: PT RINEKA CIPTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar